JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dugaan pemanfaatan legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belakangan ini terendus.
Bahkan, aktivitas ilegal yang diduga memanfaatkan IPR tersebut dilakukan dengan cara menggarap kawasan diluar titik koordinat izin Blok 6.
Aktivitas tersebut bertentangan dengan penetapan WPR oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat, yang ingin mengelola pertambangan secara legal, bukan ilegal.
Sedangkan kawasan Blok 6 tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko seluas 6 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT dalam menjalankan praktik operasionalnya sebagai mitra usaha. Bahkan, nama Mr. Liem alias Li yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.
Menariknya, nama Mr. Liem bukan sosok baru dalam persoalan pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab, nama Mr. Liem kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Apalagi, nama Mr. Liem disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jefri Yauri, saat aktivitas pertambangan emas ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada 2018 hingga 2022.
Berkaitan dengan IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, keberadaan Mr. Liem sebagai KTT tampaknya diduga dimanfaatkan sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Sehingga, Mr. Liem lebih leluasa mengoperasikan alat berat dan melakukan kegiatan penambangan emas dengan status sebagai KTT.
Anehnya, aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 yang seharusnya dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.
Menyusul ditemukannya dugaan aktivitas pengerukan meluas hingga keluar titik koordinat IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Area yang diduga digarap mencakup lahan berbatasan dengan IPR Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga ke wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Sebab, sejak awal luasan IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi 6 hektare. Penyesuaiannya dilakukan karena sebagian wilayah awal berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga harus dikeluarkan dari area izin untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Berdasarkan informasi, lahan di luar Blok 6 yang diduga digarap secara ilegal tersebut dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jefri. Kondisi tersebut, diduga membuat aktivitas penambangan emas dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar koordinat IPR.
Sehingga, praktik yang diduga ilegal tersebut, juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan IPR untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Dampaknya pun tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Sebab, aktivitas yang berlangsung di luar koordinat IPR, tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan sebagai syarat penerbitan izin.
Akibatnya, potensi pembukaan lahan, pengerukan material, hingga pencemaran lingkungan di kawasan tersebut dikhawatirkan berlangsung tanpa pengawasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Mr. Liem yang dikonfimasi belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











