JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak melalui rapat pleno tertutup, Ahad, 22 September 2024.
Empat paslon yang telah ditetapkan tersebut, yakni Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Badrun Nggai-Muslih, Moh. Nur Dg. Rahmatu-Arman, dan Erwin Burase-Abdul Sahid. Sedangkan pasangan H. Amrullah-Ibrahim Hafid dinyatakan tidak lolos.
BACA JUGA: Berikut Jumlah DPT Usai Ditetapkan KPU Parigi Moutong
Menurut Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan penetapan calon sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, penetapan tersebut, juga termuat dalam berita acara Nomor: 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
BACA JUGA: Jawaban Nizar Rahmatu soal Pernah Dipidana Kasus Korupsi 2010
Ia menegaskan, agenda ini sesuai dengan jadwal dan kegiatan tahapan pencalonan. Sehingga, KPU Parigi Moutong selanjutnya akan melaksanakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut ke empat paslon.
“Dari lima bakal pasangan calon, empat diantaranya di tetapkan sebagai calon. Sedangkan satu pasangan diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ariyana, usai rapat pleno tertutup penetapan calon kandidat pilkada serentak Kabupaten Parigi Moutong.
Dijelaskannya, empat calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta pilkada berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024.
Sedangkan satu pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS oleh KPU Parigi Moutong, karena menyangkut masalah hukum. Sebab, masa jedah putusan inkrah pengadilan belum genap lima tahun.
Ia mengaku KPU Parigi Moutong sudah melaksanakan semua tahapan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk penelitian berkas masing-masing pasangan bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon.
Berkaitan dengan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan besok, Senin, 23 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan kampanye.
“Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara. Tepatnya dimulai tanggal 25 September hingga 24 November 2024,” pungkas Ariyana.
Laporan : Moh. Reza Fauzi












Respon (1)