Example 970x250

DPRD Sulteng Mulai Susun Aturan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

DPRD Sulteng Mulai Susun Aturan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Rapat awal penyusunan Raperda yang dipimpin oleh Dr. Asri Lasatu, di Ruang Rapat Komisi I Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Palu, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: DRPD Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal itu sebagai upaya menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Regulasi tersebut ditargetkan menjadi payung hukum untuk memperluas akses keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Langkah awal penyusunan Raperda tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Palu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Dr. Asri Lasatu, SH., MH, serta dihadiri Tenaga Ahli DPRD Sulteng, bersama Tenaga Ahli Komisi I, akademisi, dan perwakilan Biro Hukum.

Pertemuan tersebut menjadi tahapan awal penyusunan Raperda untuk memastikan materi pengaturan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulteng.

Dalam pembahasannya, peserta rapat menyusun kerangka akademik dan konsepsi pengaturan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Mereka juga mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan bantuan hukum yang selama ini berjalan di Sulteng serta berbagai kebutuhan regulasi yang dinilai belum terakomodasi.

BACA JUGA:  Aliansi WIR Geruduk Gedung DPRD Sulteng, Soroti PSN Parigi Moutong hingga Revisi UU TNI-Polri

Salah satu agenda penting dalam rapat adalah pemaparan mengenai Indeks Bantuan Hukum sebagai instrumen untuk mengevaluasi capaian penyelenggaraan layanan bantuan hukum di daerah.

Melalui evaluasi tersebut, peserta rapat menilai tingkat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sekaligus memetakan berbagai tantangan dalam implementasinya.

Selain itu, menekankan pentingnya inventarisasi data terkait pemanfaatan bantuan hukum oleh masyarakat. Data tersebut dinilai menjadi dasar penyusunan kebijakan agar Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mampu meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum.

Sejumlah usulan strategis turut mengemuka sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda. Di antaranya penyusunan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk jaminan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Selain itu, peserta rapat juga mengusulkan pengaturan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme bantuan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulteng Datangi Pemda Parigi Moutong soal PSU Pilkada

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam penyusunan Naskah Akademik.

Penyusunan Raperda juga akan memperhatikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengadopsi praktik penyelenggaraan bantuan hukum yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Sulteng berharap lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, memperkuat perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.

Selain itu, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *