Example 970x250

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap 30 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Elixer. (Foto: DENI RINALDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka dan menyita 421 gram sabu, sementara sebagian besar perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Parigi.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Elixer, mengatakan dari 30 perkara yang ditangani, 20 kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Dari 10 perkara yang masih sidik, tiga sudah tahap satu, berkasnya sudah diserahkan dan sedang diperiksa di kejaksaan. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyusunan berkas untuk persiapan tahap satu,” ujar Nicho saat ditemui, Jum’at, 7 Agustus 2026.

Selain menyita 421 gram sabu sebagai barang bukti dalam perkara yang telah diproses, Satresnarkoba juga mencatat menyelamatkan sekitar 30 gram narkotika dari potensi peredaran di masyarakat sepanjang tahun ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan peredaran narkoba di Parigi Moutong masih didominasi jaringan antarwilayah. Barang haram tersebut umumnya dibawa oleh kurir sebelum diedarkan kepada pengguna di wilayah setempat.

BACA JUGA:  Lima Komisoner KPU Poso Mulai Diperiksa DKPP

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, kata dia, polisi juga menemukan narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk mempermudah proses distribusi kepada pembeli.

Menurutnya, aktivitas jaringan peredaran narkotika di Parigi Moutong masih memerlukan perhatian serius. Bahkan, dalam beberapa kasus, polisi pernah mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

“Ada yang transit dan barangnya disebar lagi sebelum sampai ke pengguna. Ada juga yang dalam satu kali operasi kami menyita sekitar 500 gram. Bahkan ada penangkapan yang barang buktinya hampir tiga kilogram,” katanya.

Untuk membongkar jaringan yang lebih luas, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga disampaikan kepada penyidik Polda sebagai bahan pengembangan kasus.

“Yang masuk beberapa kali itu dari wilayah hukum area Palu. Saat ini fokus kami mencoba menangkap orang yang membawa masuk ke wilayah kita,” ungkapnya.

Meski demikian, pengungkapan jaringan narkotika tidak selalu berjalan mudah. Polisi mengaku masih menghadapi kendala minimnya informasi dari para pelaku yang telah diamankan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba

Sebagian besar tersangka mengaku hanya menerima perintah melalui panggilan telepon dan tidak mengetahui identitas maupun nomor kontak pemasok.

“Beberapa kali penangkapan, orangnya mengaku hanya menerima panggilan dan tidak tahu nomor telepon. Itu menjadi salah satu kesulitan kami dalam memutus mata rantai peredaran,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan pola transaksi yang semakin tertutup. Dalam sejumlah kasus, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan menerima bayaran setelah berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli.

“Rata-rata mereka mengaku karena butuh uang,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *