Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya
Rapat PAK yang dilaksanakan Kemnaker dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga terkait di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Dok Kemnaker)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.

Perpanjangan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025, yang dibahas dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi nasional dan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

BACA JUGA: 90 Persen Lahan Kawasan Industri dalam RDTR Belum Dimanfaatkan

“Revisi ini penting untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi pelindungan terhadap pekerja,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, saat memimpin rapat PAK yang dihadiri berbagai kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA:  Kemendagri Minta Kepala Daerah Koreksi Langkah Pengendalian Inflasi

BACA JUGA: Kerja Sama Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Buka Peluang Masyarakat Kerja ke Luar Negeri

Sebelumnya, program keringanan iuran JKK ditetapkan berakhir pada Juli 2025. Namun, hasil kesepakatan dalam rapat lintas kementerian/lembaga pada 27-28 Mei 2025, menyetujui perpanjangan hingga awal tahun depan.

Ia menyampaikan, revisi PP ini memiliki tiga tujuan utama, yakni meringankan beban industri padat karya melalui keringanan pembayaran iuran JKK. Kemudian, menjamin perlindungan pekerja meskipun terdapat relaksasi iuran.

“Terakhir, Menjaga manfaat program tetap utuh sesuai peraturan yang berlaku, sambil memastikan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menekankan, meski dilakukan perubahan kebijakan, proses penyusunannya tetap dilakukan secara terbuka. Bahkan, Kemnaker sudah menjalankan proses secara transparan dan telah mengajukan inisiatif tersebut kepada Presiden.

BACA JUGA:  Kemenekraf Perkuat Kolaborasi dengan Lima Mitra Strategis untuk Dorong Ekonomi Kreatif

“Kami berharap, pembahasan RPP ini bisa rampung agar segera dapat masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *