Kerja Sama Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Buka Peluang Masyarakat Kerja ke Luar Negeri

Kerja Sama Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Buka Peluang Masyarakat Kerja ke Luar Negeri
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal serta anti TPPO yang dilaksanakan Kementerian P2MI di gedung GBK Palu, Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: Dok Biro Adpim)

JURNAL LENTERA, PALU – Kini, peluang kerja ke luar negeri legal dan aman bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dibuka. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, di Kota Palu, Selasa, 10 Juni 2025.

Selain Pemprov Sulteng, penandatanganan nota kesepahaman ini, juga dilakukan antara Menteri P2MI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, yakni Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Poso, dan Palu.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal serta anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan Kementerian P2MI di gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK).

BACA JUGA: Menteri Transmigrasi Serahkan Sapi Kurban Presiden di Sigi, Tinjau Ekonomi Warga Transmigran

BACA JUGA:  Program Mudik Gratis BUMN Resmi Dibuka, Kuotanya Terbatas

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya literasi dan perubahan paradigma di kalangan pelajar dan mahasiswa bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan hanya terbatas pada sektor domestic. Namun, juga meliputi profesi bergengsi seperti peneliti, olahragawan, teknisi, hingga profesional kesehatan.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Janji Bangun Parigi Moutong Melalui Singkronisasi Program

“Kesepakatan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang siap bersaing di pasar kerja global sebagai PMI profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Sama halnya dengan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal dan anti TPPO, kata dia, juga menjadi bagian penting dalam agenda ini. Sebab, melibatkan seluruh elemen pemerintahan dan mitra kerja.

Apalagi, deklarasi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Sekaligus sebagai upaya kolektif mencegah praktik perdagangan orang.

BACA JUGA:  Kemenkes Distribusikan 2,5 Ton Logistik Kesehatan ke Turki-Suriah

“Sehingga, dengan dukungan semua pihak, Sulteng telah menegaskan komitmennya menjadi pusat pengembangan tenaga kerja migran yang kompetitif, legal, dan terlindungi di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *