Teknologi Digital dan AI di Sekolah Kini Diatur Melalui SKB Tujuh Menteri

Teknologi Digital dan AI di Sekolah Kini Diatur Melalui SKB Tujuh Menteri
Penandatanganan SKB tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembelajaran di seluruh jalur pendidikan di Indonesia.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026, dan dihadiri sejumlah menteri yang terkait dengan sektor pendidikan, komunikasi, hingga perlindungan anak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, mulai tahun pelajaran 2025-2026, mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa mulai dari kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang sekolah menengah.

“Mulai tahun pelajaran 2025-2026, coding dan Artificial Intelligence telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari SD kelas 5, SMP hingga SMA,” ujar Mu’ti.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas tenaga pendidik agar implementasi pembelajaran berbasis teknologi digital dapat berjalan optimal di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Kemenag Berangkatkan 74 Petugas Haji Gelombang III yang Ditugaskan di Daker Makkah

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah melatih sekitar 55 ribu guru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia. Program tersebut, juga telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan.

“Pelatihan guru terus berlangsung. Jika jumlah guru yang siap sudah mencukupi, ke depan tidak menutup kemungkinan coding dan AI dapat dijadikan sebagai mata pelajaran wajib,” katanya.

Dalam implementasinya, kata dia, pembelajaran coding di sekolah dirancang melalui beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

“Pendekatan tersebut meliputi coding tanpa perangkat digital atau unplugged, coding berbasis internet, serta coding berbasis permainan yang tidak selalu membutuhkan komputer,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pembelajaran yang sedang didorong pemerintah.

“Hingga kini pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah untuk mendukung pembelajaran digital,” tutur Mu’ti.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan SKB tujuh menteri ini menjadi langkah bersama pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI berjalan secara bijak serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:  Kemenag Dorong Implementasi Pendidikan Ramah Anak di Madrasah

Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar untuk menunjang proses belajar mengajar. Namun, tetap memerlukan pengaturan agar penggunaannya tidak menimbulkan dampak negatif.

“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.

Pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran.

“Sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *