JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – PemerintahDaerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Forum Penataan Ruang (FPR) membahas terkait permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kantor Bappelitbangda setempat, Selasa, 29 Juli 2025.
Permohonan ini diajukan oleh 27 koperasi yang mengusulkan pembukaan kawasan pertambangan rakyat di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang tersebar di tiga desa, yakni Buranga di Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat.
Rapat FPR ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Irwanto, dan Kasi Intel Polres AKP Moh. Fikri.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Sita Tiga Unit Ekskavator saat Penertiban PETI Desa Kayuboko
Selain itu, hadir pula Ketua FPR Zulfinasran A. Tiangso, bersama Wakil Ketua Muhammad Najib, dan Kepala Dinas PUPRP Adrudin Nur, Plt Kepala Dinas TPHP Sunarti, dan Plt Kepala Dinas PMPTSP Moko Ariyanto.
BACA JUGA: Gakkum Kehutanan, Denpom dan DLH Parigi Moutong Sita Ekskavator dan Amankan Operator di Lokasi PETI
Berdasarkan pembahasan dalam rapat tersebut, lokasi yang diajukan untuk WPR berada di zona-zona sebagai berikut:
Desa Kayuboko: kawasan tanaman pangan dan perkebunan.
Desa Air Panas: kawasan hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, dan permukiman perdesaan.
Desa Buranga: kawasan hortikultura dan permukiman perdesaan.
Meskipun ketiga lokasi tersebut tidak termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diketahui bahwa lahan-lahan yang diajukan masuk dalam zona Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), yang menambah kompleksitas proses perizinan.
Selain itu, ada beberapa catatan teknis yang disampaikan dalam rapat. Pertama, Dinas TPHP menegaskan bahwa lahan dalam kawasan LCP2B tidak bisa direkomendasikan untuk kegiatan pertambangan.
Setelah itu, Kantor Pertanahan menyatakan bahwa, berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN, lahan LCP2B tidak dapat dialihfungsikan. Kemudian, rapat koordinasi KOGPR mengingatkan pentingnya kesesuaian antara lokasi tambang dengan aspek teknis pertanahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Terakhir, Pemda Parigi Moutong diminta segera membentuk Satgas preventif untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak di luar kawasan resmi.
Forum kemudian sepakat, bahwa legalisasi tambang rakyat berpotensi meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Parigi Moutong. Aktivitas pertambangan yang sah diharapkan dapat memberikan kontribusi fiskal yang signifikan, dengan perkiraan kelonggaran anggaran mencapai Rp400 miliar per tahun bagi Kabupaten Parigi Moutong.
Namun, pemda diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan dalam mendorong percepatan perizinan tambang secara legal.
Tidak hanya itu, Pemda Parigi Moutong juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas 27 koperasi yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, pemda berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Sebagai langkah berikutnya, Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Sulawesi Tengah diminta untuk menentukan kembali titik koordinat masing-masing blok tambang untuk menghindari tumpang tindih, terutama dengan kawasan permukiman.
Kemudian melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan memastikan legalitas lahan yang diusulkan sebagai lokasi tambang rakyat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










