JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kelas II dan Denpom XIII/2 Palu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong menyita satu unit ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan.
Selain menyita satu unit ekskavator, tim gabungan juga mengamankan seorang operator alat berat dalam penindakan tersebut.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan di DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, mengatakan operasi tim gabungan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tim gabungan yang berangkat dari Kantor DLH Parigi Moutong tersebut tiba di Desa Sigenti sekitar pukul 08.00 WITA. Kemudian melanjutkan perjalanan sekitar delapan jam menuju lokasi tambang emas ilegal di Desa Sipayo tersebut.
BACA JUGA: Penutupan Tambang Emas Ilegal di Parimo Upaya Melindungi Lahan Pertanian
Saat tiba di lokasi tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan mendapati satu unit alat berat tengah beroperasi.
BACA JUGA: Demo Tolak PETI di Parimo Tuntut Penutupan Lokasi Pertambangan Emas Ilegal
“Lokasi tambang emas ilegal tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga, tim gabungan langsung melakukan penyitaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, satu unit alat berat tersebut saat ini sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Kegiatan penindakan seperti itu, juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong,” ungkapnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (2)