Kepala Desa Tombi Hingga Plt Camat Ampibabo Ikut Dipanggil Satgas PHL Terkait PETI

Kepala Desa Tombi Hingga Plt Camat Ampibabo Ikut Dipanggil Satgas PHL Terkait PETI
Sekretaris Satgas PHL, Muhammad Idrus. (Foto: ARIF BUDIMAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Lingkungan (PHL) telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Rabu, 17 Desember 2025.

Sejumlah pihak yang telah dipanggil Satgas PHL tersebut, yakni Basok selaku Kepala Desa Tombi, Joni Tokede selaku Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera, Darwis selaku Plt Camat Ampibabo, dan Muhayang selaku pemilik lahan.

Menurut Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, pemanggilan sejumlah pihak tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI Desa Tombi.

“Mereka sudah kami meminta keterangan kepada mereka di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong tadi. Pemanggilan itu sesuai jadwal yang kami agendakan,” ujar Idrus di Parigi, Rabu, 17 Desember 2025.

BACA JUGA: Satgas PHL Akui Informasi Bocor saat Penertiban PETI Sausu Torono dan Tombi Parigi Moutong

Berdasarkan hasil wawancara terhadap para pihak tersebut menguatkan temuan Satgas PHL pada saat melaksanaakn kegiatan penertiban di lokasi PETI Desa Tombi pada Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA: DLH Parigi Moutong Bentuk Sistem Pengawasan Lingkungan Berbasis Masyarakat

Mulai dari persoalan pembukaan lahan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi hingga hal-hal yang berkaitan dengan dugaan setoran jatah per talang.

Berdasarkan keterangan Joni Tokede selaku Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera, rapat perdana diinisiasi pihak koperasi. Tujuannya mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di desa setempat. Dalam rapat tersebut, turut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Ampibabo.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut menurut Joni Tokede, masyarakat Desa Tombi menerima dibukanya pertambangan rakyat. Namun, masyarakat meminta agar dilakukan normalisasi sungai dan pembangunan sarana air bersih, sebelum aktivitas pertambangan beroperasi.

“Tetapi, setelah berjalannya waktu, beberapa pemodal mulai masuk ke lokasi tambang emas ilegal tersebut tanpa sepengetahuan pihak Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera,” katanya.

Para pemodal tersebut menurut Joni Tokede, langsung beraktivitas. Sebab, sudah mendapatkan akses dari para pemilik lahan dan oknum warga setempat yang turut memfasilitas para pemodal.

BACA JUGA:  Jadwal dan Prediksi Starting XI Manchester City Vs Aston Villa

Sedangkan total keseluruhan talang yang digunakan sebanyak 13 unit milik enam orang pemodal yang berasal dari Desa Tombi dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah satu bulan beroperasi, oknum warga setempat yang diketahui berinisial A lantas mengundang pemodal dan Kepala Desa Tombi untuk menghadiri pertemuan membahas normalisasi sungai serta pembangunan sarana air bersih yang tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan awal.

Tetapi menurut Joni Tokede, pertemuan antara warga berinisial A dengan para pemodal dan Kepala Desa tanpa kehadiran pengurus Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera.

“Rapat kedua para pemodal dan Kepala Desa dilaksanakan di Balai Desa Tombi. Dalam pertemuan itu disepakatilah setoran senilai Rp10 juta per talang setiap bulannya. Kemudian, ada pula biaya rapat yang menurut Kepala Desa Tombi dibiayai oleh lima penambang senilai Rp2,5 juta, yang diminta oleh oknum warga berinisial A tersebut,” ungkap Idrus.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, dana sebesar Rp10 juta per talang diberikan oleh empat orang pemodal yang dikumpulkan oknum warga berinisial A. Totalnya senilai Rp35 juta.

Bahkan menurut Joni Tokede, Kepala Desa Tombi juga telah menerima setoran dari para pemodal yang jumlahnya sebesar Rp30 juta. Namun, Kepala Desa Tombi lantas membantah tudingan telah menerima setoran per talang tersebut. Justru, Kepala Desa Tombi mengaku uang setoran tersebut diterima oleh oknum warga berinisial A.

“Total dana dari para pemodal itu sebesar Rp65 juta. Makanya, kami akan konfirmasi ke oknum warga berinisial A tersebut. Yang bersangkutan juga merupakan panitia pembangunan sarana air bersih. Tetapi, hari ini oknum warga berinisial A tersebut tidak memenuhi pemanggilan kami hari ini. Alasannya, yang bersangkutan sedang sakit,” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Joni Tokede, Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera memiliki salinan akta nomor 40 tanggal 22 September 2025, dengan nomor AHU-0088049.AH.01.29.Tahun 2025.

BACA JUGA:  Lanjutan Kasus Pembunuhan di PETI Kayuboko, Begini Jawaban Polisi

Bahkan, Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera telah mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, yakni 7208090110002.

“Untuk AHU dan akta pendiriannya sempat kami kopi. Sedangkan NIK dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Soal keabsahannya, saya belum konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong,” katanya.

Berkaitan dengan pemanggilan Plt Camat Ampibabo, kata dia, untuk mengkonfirmasi kehadiran yang bersangkutan dalam rapat pertama, yang membahas terkait pembentukan tambang rakyat. Hal itu dibenarkan Plt Camat Ampibabo.

Bahkan, Plt Camat Ampibabo juga mengaku memberikan sambutan dalam pertemuan tersebut. Saat memberikan sambutuan pada saat itu, Plt Camat Ampibabo mengaku menyampaikan pernyataan jika kegiatan tambang tersebut untuk kepentingan rakyat, maka Pemerintah Kecamatan tidak menolak dan tidak bisa melarang.

Dari hasil wawancara para pihak yang telah dipanggil tersebut, Satgas PHL menemukan penguatan temuan, yaitu bertambahnya daftar pemodal yang sebelumnya hanya dua hingga menjadi enam orang.

Bahkan, identitas keenam orang pemodal tersebut telah diketahui, yakni berinisial HA, CA, K, AL, Y, dan AN. Dari enam pemodal tersebut, satu di antaranya merupakan warga setempat berinisial AL.

“Sedangkan sisanya adalah warga yang berasal dari Provinsi Sulsel. Mereka ini pemain lama, rata-rata pemodal yang pindah dari lokasi tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan. Kami akan menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan membuat laporan ke Polres Parigi Moutong,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *