Ragam  

Kejari Parigi Moutong Kebut Program Jaga Desa, 80 Desa Jadi Target Pendampingan

Kejari Parigi Moutong Kebut Program Jaga Desa, 80 Desa Jadi Target Pendampingan
Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengebut pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun ini, dengan menargetkan 80 desa di daerah setempat sebagai prioritas pendampingan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman, mengatakan percepatan program tersebut dilakukan agar pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dapat berjalan lebih optimal.

“Ini mau dikebut tahun ini agar pendampingan dan pengawasan kami ke pemerintah desa bisa lebih optimal,” ujar Rony di Parigi, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, dari total 119 desa yang berada dalam wilayah hukum Kejari Parigi Moutong, realisasi program Jaga Desa hingga kini baru menjangkau sekitar 40 desa. Sementara desa lainnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Cabang Moutong.

Selain itu, laporan yang telah terinput dalam aplikasi Jaga Desa juga masih terbatas. Hingga saat ini, data yang masuk baru sekitar 40 persen dan belum sepenuhnya lengkap.

BACA JUGA:  Wabup Parimo Lantik 18 Pengurus FKUB Parimo

Dalam pelaksanaan di lapangan, kejaksaan akan memfokuskan pendampingan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta operator desa yang berperan langsung dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan program.

“Saat turun ke lapangan, sasaran kami kepala desa, sekretaris desa, dan operatornya. Mereka yang harus lebih dulu memahami mekanisme program ini,” katanya.

Pendampingan dilakukan melalui bimbingan teknis penginputan laporan ke dalam aplikasi Jaksa Garda Desa. Laporan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari proses perencanaan hingga realisasi penggunaan anggaran.

Ia menuturkan, aplikasi tersebut memudahkan jaksa dalam melakukan pengawasan sekaligus membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa terkait pengelolaan anggaran.

Bahkan, sistem aplikasi itu telah terintegrasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Melalui aplikasi Jaksa Garda Desa ini, pemerintah desa bisa berkonsultasi dan menyampaikan laporan secara terintegrasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Semarak Peringatan HUT ke-23 Kabupaten Parigi Moutong

Ia menambahkan, penguatan program Jaga Desa juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan Dana Desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, faktor ketidaktahuan terhadap regulasi serta keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa masih menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

“Dengan program ini, kami ingin merangkul dan mendampingi desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *