Razia Ketat di Lapas Kelas III Parigi, HP hingga Benda Tajam Diamankan

Razia Ketat di Lapas Kelas III Parigi, HP hingga Benda Tajam Diamankan
Razia terhadap warga binaan yang dilaksanakan pihak Lapas Kelas III Parigi, Kamis, 16 April 2026. (Foto: Dok Lapas Kelas III Parigi)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mengintensifkan razia dan pengawasan internal dengan mengamankan sejumlah barang terlarang, mulai dari handphone hingga benda tajam. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas III Parigi dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar (pungli), sebagaimana ditegaskan dalam ikrar bersama bertema “Zero Narkoba dan Handphone adalah Harga Mati” yang dilaksanakan serentak secara nasional, Kamis, 16 April 2026.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, mengatakan pengawasan diperketat di seluruh lini. Mulai dari pintu masuk utama, pemeriksaan barang titipan, hingga aktivitas kunjungan warga binaan.

“Semua barang yang berpotensi mengganggu keamanan telah kami amankan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.

Dalam razia terbaru, petugas bahkan menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, di antaranya satu unit handphone, dua charger, kabel, enam sendok, satu gunting, paku, kikir, kawat hanger, serta pisau cukur.

BACA JUGA:  Giliran Komisioner KPU Parigi Moutong Bakal Diperiksa Kejaksaan Terkait Anggaran Pilkada

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas.

“Siapapun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai aturan. Tidak ada toleransi,” tegas Fentje.

Selain razia rutin, kata dia, Lapas Kelas III Parigi juga meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan yang kian beragam.

Beberapa waktu lalu, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh pembesuk melalui jasa kurir dengan cara menyembunyikan barang dalam kemasan makanan, sampo, hingga pembalut perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket narkoba yang disembunyikan secara rapi. Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum.

“Keberhasilan itu bahkan mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja petugas,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan pembesuk warga binaan, untuk tidak mencoba membawa barang terlarang ke dalam lapas. Pihaknya telah memasang sejumlah imbauan di area strategis sebagai bentuk pencegahan.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras ke Puluhan Ribu Warga

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak hukum. Tetapi, juga dapat menghambat proses pembinaan warga binaan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai niat menjenguk justru membawa masalah baru,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Lapas Kelas III Parigi akan terus konsisten memperkuat pengawasan dan menolak segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga integritas lembaga.

“Disiplin dan komitmen adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *