Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Periode Januari-Agustus Capai 55 Kasus

Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Periode Januari-Agustus Capai 55 Kasus
Ilustrassi kekerasan perempuan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencapai 55 kasus sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Kasus tersebut mencakup pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong AIPDA Mappi, dari sejumlah kasus yang ditangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan.

“Pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Mappi dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Ampibabo, Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polres Parigi Moutong juga menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagian kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan persetubuhan.

Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 15 kasus dalam periode yang sama.

Upaya pencegahan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran keluarga, sekolah, pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah kekerasan sejak dini.

Menurutnya, faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pentingnya bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” katanya.

BACA JUGA:  Anak-anak di Parigi Moutong Diajak Melestarikan Cerita Rakyat Melalui Lomba Bertutur

Berkaitan dengan usulan pembentukan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa maupun kecamatan serta peningkatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, menurut Mappi, pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah agar anak-anak maupun masyarakat memahami hak, perlindungan dan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menemukan kekerasan,” ungkapnya.

Personel Densus 88 Briptu Vano turut memberikan pemahaman terkait bahaya intoleransi maupun radikalisme.

Ia menekankan pentingnya deteksi dini, pengawasan penggunaan media sosial, pendidikan toleransi hingga penguatan nilai-nilai Pancasila.

“Penting juga memberikan kegiatan-kegiatan positif bagi anak dan remaja,” tuturnya.

Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo S.Ag., M.H. juga menyoroti persoalan perkawinan anak.

Ia menyampaikan, Kecamatan Ampibabo menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian terkait tingginya angka perkawinan anak di bawah umur.

Sehingga, pentingnya peran pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai batas usia perkawinan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari perkawinan pada usia anak.

“Keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas pembinaan dan kesiapan pasangan. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat perlu bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dan konsekuensinya,” tandas Isram.

BACA JUGA:  Pemkab Parigi Moutong Kembali Raih WTP, Kini Fokus Tuntaskan Temuan BPK

Dalam sesi diskusi kegiatan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong menyampaikan wacana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kecamatan.

Satgas tersebut nantinya melibatkan masyarakat secara sukarela yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keberadaan satgas diharapkan dapat menjadi penghubung sekaligus membantu memperkuat perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Rapat koordinasi ini, juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah bersama agar upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO serta perkawinan anak dapat dilakukan secara terpadu.

Sinergi lintas sektor diharapkan terus diperkuat mulai dari tingkat kecamatan, desa, sekolah, keluarga hingga masyarakat, sehingga potensi kekerasan dapat dideteksi lebih dini dan perlindungan terhadap perempuan serta anak semakin optimal.

Rapat koordinasi ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, KUA, DP3AP2KB Parigi Moutong, Densus 88 hingga sejumlah masyarakat se-Kecamatan Ampibabo.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *