JURNAL LENTERA, PALU – Dua pria asal Kabupaten Parigi Moutong berinisial IR (36 tahun) dan AR (38 tahun) diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di sebuah rumah kos di Kota Palu.
Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap pada Ahad malam, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas kedua warga Kecamatan Tinombo tersebut yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Parigi Moutong.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu beserta sebuah alat hisap,” uajr Pribadi melalui keterangan resminya, Senin, 17 Agustus 2026.
Kedua terduga pelaku tersebut, kata dia, diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan satu buah alat hisap atau bong.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna hitam-merah yang turut dibawa sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., bersama IPDA Burhan Husain.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkoba menurutnya harus dilakukan secara beriringan melalui penindakan dan pencegahan. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penindakan, pencegahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak dan bahaya narkoba,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











