Dinkes Parigi Moutong Benahi Sistem, Klaim BPJS Ditarget Lebih Cepat Cair

Dinkes Parigi Moutong Benahi Sistem, Klaim BPJS Ditarget Lebih Cepat Cair
Ilustrasi layanan kesehatan. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong membenahi sistem pengelolaan klaim BPJS Kesehatan dengan menargetkan proses pencairan yang lebih cepat guna menjaga kelancaran pelayanan di puskesmas.

Menurut Plt Kepala Dinkes Parigi Moutong, Darlin, keterlambatan klaim selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pembiayaan operasional layanan kesehatan di tingkat puskesmas.

Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, keterlambatan pembayaran klaim BPJS sering terjadi dan berdampak pada keterbatasan dana operasional puskesmas.

Kondisi tersebut bahkan sempat memicu langkah darurat di lapangan. Di mana, pasien atau keluarga pasien harus menalangi biaya tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.

Biaya tersebut, kata dia, biasanya diganti setelah klaim BPJS cair. Namun, hal tersebut menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Untuk mengatasi persoalan itu, kami melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya mempercepat proses pengajuan klaim dari puskesmas ke BPJS Kesehatan, memastikan kelengkapan dokumen sejak awal, serta mempercepat proses verifikasi internal agar tidak terjadi penumpukan berkas,” ujar Darlin di Parigi, Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Mulai Galakkan Pencanangan PIN Polio Bagi Pelajar

Selain itu, pemerintah daerah juga mempercepat alur pencairan dana setelah klaim disetujui. Sehingga, dana dapat segera dimanfaatkan oleh puskesmas untuk menunjang pelayanan.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya turut menyiapkan dana cadangan sebesar Rp500 hingga Rp600 juta untuk menjaga stabilitas layanan apabila terjadi keterlambatan pencairan klaim. Dana tersebut menjadi penyangga sementara agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong, seluruh biaya yang sempat dibebankan kepada pasien wajib dikembalikan setelah klaim BPJS cair. Ke depan, kami memastikan tidak akan ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun kepada pasien,” katanya.

Ia bahkan berjanji, apabila masih ditemukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya itu akan mengevaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan.

Dijelaskannya, mekanisme klaim BPJS Kesehatan memiliki tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pengajuan oleh puskesmas, verifikasi oleh BPJS hingga pencairan dana yang umumnya memakan waktu sekitar 15 hari dan direalisasikan pada bulan berikutnya.

BACA JUGA:  Polres Tolitoli Lakukan Pencegahan Penjualan Obat Sirup Berbahaya

Setelah dana cair, anggaran masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum diajukan kembali oleh puskesmas melalui Dinkes dan diproses oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Dalam sistem terbaru, dana yang telah dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas tanpa melalui bendahara. Tujuannya, untuk mempercepat distribusi dan meminimalkan potensi keterlambatan.

Namun, ia mengakui masih ada hal yang perlu dibenahi, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen akan memperbaiki sistem agar pelayanan kesehatan semakin optimal. Dengan begitu tidak membebani masyarakat yang akan mendapatkan layanan kesehatan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *