Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis B3 di Parigi Moutong Diperketat

Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis B3 di Parigi Moutong Diperketat
Ilustrasi pengelolaan limbah B3. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di seluruh fasilitas kesehatan guna mencegah risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Menurut Plt Kepala Dinkes Parigi Moutong, Darlin, langkah tersebut dilakukan dengan memastikan seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar. Termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan kompetensi.

Limbah B3 dari fasilitas kesehatan seperti bahan kimia, limbah infeksius, hingga alat medis sekali pakai, kata dia, memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar.

Sehingga, pengelolaan limbah medis tidak dapat disamakan dengan sampah domestik biasa. Seluruh tahapan harus mengikuti prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan akhir.

Wajar jika pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

“Sebagai bagian dari standar operasional, setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair dan menekan potensi pencemaran,” ujar Darlin di Parigi, Kamis, 9 April 2026.

BACA JUGA:  Bantuan Kemanusiaan IDI Cabang Parigi Moutong Disalurkan di Posko Pengungsian Desa Sibalago

Keberadaan IPAL juga menjadi salah satu syarat dalam proses akreditasi fasilitas kesehatan.

Sedangkan, untuk limbah B3 padat dan berbahaya lainnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan melakukan pengolahan secara mandiri.

“Sehingga, pengelolaannya harus melibatkan pihak ketiga yang berizin, mulai dari proses pengangkutan hingga pemusnahan,” katanya.

Dalam praktiknya, pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan standar keamanan ketat. Kendaraan yang digunakan wajib tertutup, tahan bocor, serta dilengkapi sistem pengaman guna mencegah kebocoran selama perjalanan.

Selain itu, setiap fasilitas kesehatan juga diwajibkan memiliki tempat penampungan sementara limbah B3 yang dirancang sesuai jenis limbah dan dilengkapi sistem pengamanan.

“Berdasarkan hasil akreditasi, seluruh fasilitas kesehatan di Parigi Moutong telah memenuhi ketentuan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Semarak World Pharmacy Day 2024 di Parigi Moutong

Dikatakannya, pengawasan juga difokuskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas yang berisiko membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.

Bahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan konsisten menerapkan standar pengelolaan limbah B3.

“Kami berharap, dengan pengawasan yang semakin ketat, fasilitas kesehatan di Parigi Moutong mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya berkualitas. Tetapi, juga aman dan ramah lingkungan,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *