JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang mengangkat 10 tenaga ahli. Ditambah lagi, kondisi tersebut terjadi di tengah tingginya belanja pegawai dan adanya larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah.
Apalagi, akan dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), khususnya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diperketat mulai tahun 2027.
“Tahun depan kita akan menghadapi evaluasi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, terutama soal belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen. Pemerintah pusat sudah menegaskan aturan itu akan mulai diperketat pada 2027,” ujar Basuki dalam rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil reses yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, Senin, 18 Mei 2026.
Kondisi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong saat ini telah mencapai sekitar 50 hingga 60 persen. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah justru kembali mengangkat 10 tenaga ahli.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum atau regulasi yang digunakan pihak eksekutif dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut.
Sebab, pada 2024 hingga 2025 BKN telah melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah mengangkat tenaga ahli maupun tenaga harian tertentu.
“Yang saya pertanyakan adalah, apa dasar hukum atau kerangka hukum yang digunakan pihak eksekutif dalam pengangkatan tenaga ahli tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan menyangkut kapasitas maupun kompetensi tenaga ahli yang diangkat. Melainkan, lebih kepada aspek regulasi dan kebutuhan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
“Saya belum masuk pada persoalan kualifikasi maupun keilmuan mereka. Saya hanya ingin menanyakan dasar hukumnya,” tegas Basuki.
Selain itu, ia juga menyoroti jumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang disebut mencapai 32 orang. Ia lantas mempertanyakan pola koordinasi serta potensi tumpang tindih kewenangan di internal pemerintahan.
“Bagaimana jalur koordinasinya dan bagaimana potensi tumpang tindih kewenangannya? Itu yang saya pertanyakan,” ungkapnya.
Ia meminta, agar pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait urgensi pengangkatan tenaga ahli tersebut. Termasuk analisis kebutuhan, jumlah tenaga ahli yang dianggap relevan, hingga evaluasi kinerja mereka.
“Sebenarnya seberapa besar kebutuhan daerah terhadap tenaga ahli tersebut? Padahal ruang fiskal kita sangat terbatas. Mengapa jumlahnya sampai 10 orang dan bagaimana evaluasinya sampai hari ini?,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











