JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menggandeng kepolisian memperketat pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan mengawasi peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengoperasian Pos Lalu Lintas Hewan di sejumlah titik strategis di wilayah Parigi Moutong dengan melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DisPKH) bersama aparat kepolisian.
Plt Kepala DisPKH Parigi Moutong, I Wayan Gede Purna, mengatakan pengawasan diperketat untuk memantau keluar masuknya hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya.
“Penguatan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan fisik hewan dan produk hewan, pengawasan kendaraan pengangkut, serta penertiban terhadap lalu lintas hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan veteriner,” ujar I Wayan Gede Purna di Parigi, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan dan mantri hewan yang bertugas di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
“Selain itu, kami juga menempatkan tim pemeriksa di Pos Lalu Lintas Hewan untuk memudahkan pelayanan dan sosialisasi kepada warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DisPKH Parigi Moutong, Nurlina, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong agar pengawasan di perbatasan dapat dilakukan secara terpadu.
“Kita menyurat ke Polres Parigi Moutong untuk meminta agar kita boleh bergabung di pos mereka untuk memantau keluar masuk hewan di Parigi Moutong,” ungkapnya.
Menurutnya, dua Pos Lalu Lintas Hewan mulai dioperasikan sejak Rabu, yakni Pos Tanjung Angin di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, serta Pos Moutong yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo.
Pengawasan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Bupati Parigi Moutong terkait pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing menjelang Hari Besar Keagamaan 2026.
Selain mencegah penyebaran penyakit zoonosis, kata dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pihaknya juga mengimbau, agar warga, pelaku usaha, serta pengangkut ternak agar mematuhi aturan lalu lintas hewan dengan melengkapi dokumen kesehatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pengawasan terpadu itu, kami berharap keamanan pangan asal hewan dan kesehatan warga tetap terjaga,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











