Example 970x250

Tambang Ilegal di Parigi Moutong Memicu Krisis Lingkungan

Tambang Ilegal di Parigi Moutong Memicu Krisis Lingkungan
Rapat penegakan hukum lingkungan hidup yang dipimpin Bupati Erwin Burase, di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong mulai memicu krisis lingkungan. Mulai dari kerusakan lahan hingga dugaan terganggunya sumber air bersih di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut justru menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong. Bahkan, kondisi tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat penegakan hukum lingkungan hidup yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa, 5 Mei 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase ini menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Erwin menegaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus ilegal dan berdampak serius terhadap lingkungan maupun aspek sosial masyarakat.

Parahnya, pemerintah daerah terkesan seperti melakukan pembiaran hukum. Meskipun berbagai laporan dan pengaduan telah masuk.

Salah satu dampak yang mencuat dalam rapat tersebut adalah dugaan krisis air bersih di Desa Kayuboko Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Kondisi ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah sekitar, meski pemerintah daerah masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Upaya penertiban yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kerap tidak bertahan lama karena aktivitas tambang kembali muncul setelah dilakukan penindakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pecinta Alam Desa Khatulistiwa Gaungkan Konservasi Mangrove

Sehingga, ia meminta seluruh aktivitas pertambangan, khususnya di Desa Kayuboko, dihentikan sementara hingga ada kejelasan regulasi dan kesiapan pengelolaan lingkungan. Legalitas tidak boleh diberikan tanpa kesiapan, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah disebut telah memproses sekitar 20 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan segera diserahkan.

“Namun, realisasinya masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang saat ini dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Penertiban tambang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut aspek sosial. Aktivitas tambang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat.

“Sehingga penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati,” ungkapnya.

Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Ibrahim Hafid, menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan keadilan ekologi.

Ia lantas mendorong penerapan sistem sertifikasi hasil tambang melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) guna memastikan transparansi produksi.

“Negara harus hadir lebih kuat, karena Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah penyangga pangan yang harus terjaga,” tutur Ibrahim.

Sementara itu, salah satu tenaga ahli, Hamzah Tjakunu, menilai telah terjadi pergeseran orientasi masyarakat dari sektor pertanian ke pertambangan.

Ia kemudian mengusulkan pengawasan ketat terhadap distribusi merkuri, BBM, dan alat berat untuk memutus rantai tambang ilegal.

BACA JUGA:  Diduga Kerap Memicu Kemacetan, Dishub Parigi Moutong Soroti Antrean Truk

Di sisi lain, Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg. Paha, mengungkapkan sejak 2017 hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan seluas 105 hektare akibat aktivitas tambang di wilayahnya.

Ia pun menyoroti kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak lagi jernih sejak aktivitas tambang berlangsung. Sehingga, ia memohon perlindungan dan tindakan nyata.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tanpa kejelasan,” tandas Ruslin.

Pemkab Parigi Moutong akan terus mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan legalisasi tambang rakyat sesuai aturan, dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *