Example 970x250

Disdikbud Parigi Moutong Siapkan Aturan Baru, Anak Tanpa TK Bisa Gagal Masuk SD

Disdikbud Parigi Moutong Siapkan Aturan Baru, Anak Tanpa TK Bisa Gagal Masuk SD
Ilustrasi program wajib belajar. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mulai mempertegas penerapan program wajib belajar 13 tahun dengan mewajibkan anak mengikuti pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) sebelum masuk Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan tersebut disiapkan untuk diterapkan lebih tegas mulai tahun depan. Sehingga, anak yang belum pernah menempuh pendidikan TK berpotensi tidak diterima di SD.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan pengembangan dari program wajib belajar 12 tahun yang selama ini diterapkan pemerintah.

“Kalau kemarin wajib belajar 12 tahun, sekarang berkembang menjadi 13 tahun. Satu tahun harus berada di pra-sekolah, yang dimaksudkan di sini adalah satu tahun di TK,” ujar Dahniar saat ditemui di Parigi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Penguatan aturan itu dilakukan untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya pada kelompok usia dini 4 hingga 6 tahun yang selama ini belum banyak terdata di satuan pendidikan.

“Penyumbang ATS itu dari anak PAUD. Jadi bukan cuma berada di SD, SMP, dan SMA, tapi mulai dari usia 4, 5, dan 6 tahun. Ketika mereka belum dimasukkan ke PAUD, dianggap anak itu tidak bersekolah karena tidak terdata di satuan pendidikan,” katanya.

BACA JUGA:  Operasi Pertambangan Emas Kayuboko, Kapolres Parigi Moutong: Tidak Menyita Alat Berat, Hanya Pelanggaran Administrasi

Ia menuturkan, masih banyak orang tua yang menganggap anak bisa langsung masuk SD tanpa melalui pendidikan TK.

Padahal, pendidikan usia dini dinilai penting sebagai fondasi kesiapan belajar anak sebelum memasuki jenjang SD.

Meski wacana wajib TK sebelum SD sudah diperkenalkan sejak dua tahun terakhir, Disdikbud Parigi Moutong mengakui sosialisasi kepada masyarakat belum maksimal. Sehingga, pada tahun ajaran ini pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran bagi orang tua yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Mungkin kalau tahun ini kita masih membijaksanai, karena tidak mungkin kita menerapkan aturan langsung door to door. Minimal uji cobanya di tahun ini, semoga semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Namun, ia memastikan penerapan aturan akan diperketat mulai tahun depan. Seluruh anak yang akan masuk SD diupayakan telah menempuh pendidikan TK terlebih dahulu.

“Tahun depan mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus lewat TK dulu,” tegas Dahniar.

BACA JUGA:  Kepala Diskominfo Parimo Hadiri Rakor KIPS se-Sulteng di Touna

Ia juga mengakui kemungkinan adanya penolakan terhadap calon siswa SD yang belum pernah mengenyam pendidikan TK.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan apabila proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sudah berjalan maksimal.

Untuk mendukung implementasi program wajib belajar 13 tahun, Disdikbud bersama Bunda PAUD Kabupaten Parigi Moutong terus menggencarkan sosialisasi hingga ke kecamatan dan desa. Khususnya di wilayah utara dan tengah Parigi Moutong.

“Saya sudah turun ke luar kecamatan. Semoga dari camat dan kepala desa menyampaikan ke warganya bahwa tahun-tahun berikutnya, mau masuk SD anak-anak kita harus TK dulu,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *