JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi perhatian serius. Hingga Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat sebanyak 54 kasus.
Hal itu lantas mendorong pemerintah daerah memperkuat kapasitas tenaga layanan agar penanganan korban dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terpadu.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melalui DP3AP2KB melaksanakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus yang digelar di Parigi, Rabu, 10 Juni 2026. Tujuannya, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta dari berbagai unsur. Mulai dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga lembaga layanan masyarakat.
Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan tingginya angka kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan besar yang harus ditangani secara bersama-sama.
“Berdasarkan data DP3AP2KB, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026 sudah tercatat 54 kasus,” ungkap Kartikowati.
Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi para tenaga layanan agar mampu memberikan pendampingan yang cepat, aman, tepat, dan berperspektif pada korban.
Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Dengan begitu, korban memperoleh perlindungan dan layanan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan Saifudin Jemi Roslan, menjelaskan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga layanan dalam menerapkan manajemen penanganan kasus yang terstandar, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh tenaga layanan memiliki pemahaman yang sama dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi semakin kuat. Sehingga, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan yang maksimal,” tandasnya.
Pelatihan ini menghadirkan Tenaga Ahli Hukum DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Salma Masri Saguni, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, standar layanan, hingga penerapan manajemen kasus dalam penanganan korban.
Laporan : Mizwar











