JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2026.
Namun, DPRD Parigi Moutong memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, salah satunya mendesak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh Abdin selaku perwakilan Ketua Pansus.
Dalam laporannya, Pansus menjelaskan pembahasan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi, Pansus DPRD Parigi Moutong juga merekomendasikan agar Pemkab setempat memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperbesar porsi belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pansus juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dinilai menunjukkan kinerja baik,” ujarnya.
Sementara itu, OPD yang belum mencapai kinerja optimal diminta melakukan evaluasi agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Parigi Moutong menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna memperoleh evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Adrudin Nur, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan dedikasi dalam membahas Raperda tersebut.
Menurutnya, kemitraan antara Pemkab Parigi Moutong dan DPRD merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah menerima seluruh masukan, saran, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tandasnya.
Rapat paripurna diakhir dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai dasar penyampaian Raperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Multazam











