JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sejumlah warga Desa Malakosa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Juli 2024. Kedatangan sejumlah warga perwakilan Desa Malakosa ini menuntut perbaikan jalan yang dinilai rusak parah dan butuh perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.
Juru bicara perwakilan warga Desa Malakosa Riswan Batjo Ismail menyampaikan aspirasi mereka terkait perbaikan jalan rusak di Kecamatan Balinggi, Desa Malakosa. Sebab, anggaran yang diperuntukan bagi pekerjaan perbaikan jalan di Desa Malakosa senilai Rp5,706 miliar telah disiapkan.
BACA JUGA: Berikut Agenda Pembahasan Masa Persidangan II 2024 DPRD Parigi Moutong
Hanya saja, proses pekerjaan perbaikan jalan tersebut harus terhambat persoalan kontrak dengan pihak kontraktor.
“Pihak rekanan yang bertanggung jawab atas pekerjaan perbaikan jalan itu diduga ingkar janji atau wanprestasi. Sehingga berdampak terhadap pemutusan kontrak dan berujung pada gugatan perdata,” ujar Riswan.
Akibat hal itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap anggaran yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara apabila keputusan pengadilan tidak keluar dalam waktu dekat.
BACA JUGA: FPM Akan Berunjuk Rasa Tuntut Pencopotan Pj Bupati Morowali
“Jalan di Kecamatan Balinggi adalah satu-satunya akses. Sehingga membutuhkan perhatian,” katanya.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Adrudin Nur mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses hukum.
Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK dan BPK. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik, agar anggaran tersebut dapat digunakan sebelum tenggat waktu.
Ia juga mengaku khawatir jika dana tersebut tidak dibelanjakan tepat pada waktunya.
“Apalagi, hal itu akan berdampak terhadap sulitnya mendapatkan alokasi anggaran kembali dari Kementerian PUPR,” ujar Adrudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto mengatakan, pihaknya akan meminta fatwa hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
Hanya saja, DPRD membutuhkan dukungan surat pernyataan dari warga Desa Malakosa. Tujuannya sebagai penguatan ke Biro Hukum Kemendagri.
“Solusi sementara, Pj Bupati Parigi Moutong akan melakukan penimbunan jalan. Sehingga mengurangi kerusakan yang lebih parah,” kata Sayutin.
Kepala Desa Malakosa Husen G. Lemba menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani seluruh warga dan disampaikan tembusan kepada KPK, Kemendagri, dan Pemda setempat.
“Kami membutuhkan dukungan penuh dari wakil rakyat di DPRD untuk menyampaikan aspirasi warga,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong Moko Ariyanto menyampaikan, ada kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.
“Jika tender ulang dilakukan saat proses perdata masih berjalan di Mahkamah Agung,” tandasnya.
Laporan : Roy L. Mardani