Example 970x250
Ragam  

Kesbangpol Parigi Moutong Gandeng KPU dan Bawaslu Antisipasi Konflik Parpol

Kesbangpol Parigi Moutong Gandeng KPU dan Bawaslu Antisipasi Konflik Parpol
Rakor penanganan konflik partai politik yang digelar di Kantor Kesbangpol Parigi Moutong, Kamis, 11 Juni 2026. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi potensi konflik internal partai politik menjelang penyaluran dana hibah tahun tahun ini.

Tujuannya, untuk memastikan proses penyaluran bantuan keuangan partai politik berjalan lancar tanpa terkendala persoalan administrasi maupun dualisme kepengurusan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan konflik partai politik yang digelar di Kantor Kesbangpol Parigi Moutong, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan Rakor ini menghadirkan seluruh partai politik penerima dana hibah.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Parigi Moutong, Yamin, mengatakan rakor tersebut bertujuan memastikan seluruh partai politik penerima dana hibah memiliki kepengurusan yang sah dan tidak mengalami dualisme.

“Rakor ini bertujuan memastikan setiap Parpol tidak mengalami dualisme kepengurusan,” ujar Yamin.

BACA JUGA:  Berikut Jumlah DPT Parigi Moutong Usai Ditetapkan KPU

Hingga saat ini belum ditemukan kasus dualisme kepengurusan partai politik di Kabupaten Parigi Moutong. Meski demikian, langkah antisipasi tetap perlu dilakukan agar potensi persoalan dapat dicegah sejak dini melalui koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Dijelaskannya, penyaluran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi karena berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu syarat utama pencairan dana hibah adalah kelengkapan dokumen legalitas kepengurusan partai politik.

“Jika ada dua kepengurusan yang sama-sama memiliki dokumen legalitas, tentu akan membutuhkan proses lanjutan untuk menentukan keabsahannya,” katanya.

Dualisme kepengurusan berpotensi menghambat bahkan menunda proses penyaluran dana hibah. Kondisi tersebut dapat merugikan partai politik karena bantuan keuangan yang telah dialokasikan melalui APBD hanya dapat direalisasikan sesuai jadwal pada tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:  Keterlambatan Data dan Jaringan Buruk, Program Bantuan Lansia Sulteng Ditunda Sementara

Ia berharap seluruh partai politik penerima bantuan keuangan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyelesaikan persoalan internal yang berpotensi mengganggu proses penyaluran dana hibah.

“Harapan kami, proses penyaluran dana hibah partai politik nantinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *