JURNAL LENTERA, PALU – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sekitar 70 persen perusahaan perkebunan kelapa sawit belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik agraria yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah di Sulteng.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menjelaskan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, dari 61 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa memiliki HGU yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva saat menerima kunjungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Conflict Resolution Unit (CRU) di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Senin, 27 Juli 2026.
Persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial. Tetapi, juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Satgas PKA memperkirakan kebocoran pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Selain itu, Satgas PKA juga menemukan hak masyarakat atas kebun plasma seluas 11.656 hektare yang seharusnya disediakan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, hingga kini belum direalisasikan.
Akibatnya, masyarakat kehilangan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun.
“Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat laporan konflik agraria tersebar di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga,” katanya.
Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali delapan kasus, dan Kota Palu tujuh kasus.
“Kemudian Kabupaten Donggala terdapat lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus,” ungkapnya.
Ia lantas mengutip komitmen Gubernur Sulteng, bahkan pemerintah daerah akan terus menata tata kelola agraria agar lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta berpihak kepada masyarakat yang selama ini terdampak konflik pertanahan.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” tutur Eva.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Polpum Kemendagri, Febry Joko Arianto, mengapresiasi pembentukan Satgas PKA Sulteng yang digagas Gubernur Anwar Hafid.
Menurutnya, Satgas PKA tersebut merupakan yang pertama di Indonesia, yang secara khusus menangani penyelesaian konflik agraria.
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Bapak Gubernur untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry.
Kemendagri, kata dia, bahkan berencana mengundang Gubernur Sulteng ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.
“Model tersebut dinilai berpotensi menjadi rujukan nasional dalam penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











