Example 970x250
Ragam  

Bappelitbangda Parigi Moutong Kebut Pengurusan Hak Paten Durian Montong ke Kementerian

Bappelitbangda Parigi Moutong Kebut Pengurusan Hak Paten Durian Montong ke Kementerian
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong terus mempercepat proses pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten untuk komoditas durian montong.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan pengajuan tersebut saat ini telah memasuki tahapan penting di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Bahkan, seluruh dokumen administrasi pengajuan merek dan hak paten telah disampaikan ke Kemenkum untuk diproses lebih lanjut.

“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kemenkum untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujar Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang berhasil mengajukan hak paten durian montong hingga ke tingkat kementerian.

BACA JUGA:  IPM dan Ekonomi Parigi Moutong Meningkat, Kemiskinan Wilayah Pegunungan Masih Jadi Tantangan

Proses pengajuan kini bersiap memasuki tahapan verifikasi lapangan. Setelah seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap, tim dari Kemenkum dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan peninjauan.

Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum sertifikat hak paten dapat diterbitkan.

Ia mengaku optimistis seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi sehingga proses penerbitan hak paten dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi menjadi milik Parigi Moutong,” katanya.

Kepemilikan hak paten akan menjadi langkah strategis dalam melindungi identitas durian montong asal Kabupaten Parigi Moutong sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan tersebut.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk, kata dia, hak paten juga diharapkan mampu memperkuat daya saing durian montong di pasar nasional maupun internasional serta membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi para petani.

BACA JUGA:  Pintu Masuk Kabupaten Parimo Akan Diperketat

Melalui proses pengajuan HAKI ini, diharapkan durian montong semakin dikenal sebagai komoditas unggulan daerah yang memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi tinggi.

“Sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani durian,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *