Example 970x250
Ragam  

Bappelitbangda Parigi Moutong Godok Dokumen RPJMD 2025-2030

Bappelitbangda Parigi Moutong Godok Dokumen RPJMD 2025-2030
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat fokus dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan penyusunan RPJMD tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Bahkan, dalam dokumen RPJPD tersebut, Kabupaten Parigi Moutong fokus ke arah industrialisasi pertanian. Selain itu, juga mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih.

“Kami saat ini tengah menyusun dokumen RPJMD sambil menunggu dilantiknya Bupati dan Wabup terpilih,” ujar Irwan di Parigi, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sesuai aturan, kata dia, penyusunan dokumen RPJMD harus diselesaikan dan disahkan dalam peraturan daerah, paling lambat enam bulan pasca pelantikan Bupati dan Wabup terpilih.

BACA JUGA: Kick Off Meeting PPSP Bappelitbangda Parigi Moutong

Ia menyebut, banyak tantangan yang kemungkinan akan dihadapi dalam penyusunan RPJMD, yang mengacu pada RPJPD. Mengingat, mulai bergeliatnya aktivitas tambang emas yang berdampak terhadap sektor pertanian saat ini.

BACA JUGA: Parigi Moutong Disebut Kunci Keberhasilan Ekspor Durian Indonesia-China

BACA JUGA:  Masih dalam Pendataan, Berikut Syarat Penerima BPUM 2021 Parigi Moutong

Sehingga, perlu dilakukan sinkronisasi arah perencanaan pembangunan untuk menentukan antara lahan pertanian dan pembangunan ke depan. Sebab, keduanya harus berdampingan.

“Jadi harus diatur, menambang ada tempatnya, begitu juga pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan,” katanya.

Ia berharap, kegiatan masing-masing sektor bisa berdampingan dan tak saling mengganggu. Meskipun, diakuinya kondisi di lapangan akan sulit untuk dihindari. Namun paling tidak harus dapat diminimalisir karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Ada masyarakat yang menginginkan tambang, ada juga yang tidak. Tetapi paling tidak, jangan saling bergesekan. Terutama, paling diminimalisir ialah dampak negatifnya,” ungkapnya.

Apalagi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah mengatur kawasan-kawasan tersebut, yang diharapkan bisa saling mendukung. Sehingga, dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong ke depan.

“Karena kenapa? Kita akan sulit membangun daerah ini, tanpa PAD yang tinggi, seperti daerah lain di Sulawesi Tengah,” katanya.

Irwan mengakui pertanian menjadi sektor yang sangat tangguh. Contohnya, dalam masa pandemi COVID-19 pada 2020. Hanya saja, tidak serta merta meningkatkan PAD dibandingkan pertambangan. Untuk itu, tidak menutup kemungkiban arah pembangunan ke depan akan mengarah ke sektor pertambangan.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Pimpin Rotasi Besar-Besaran Pejabat Utama dan Kapolres

“Makanya, teman-teman DPRD Parigi Moutong menilai RTRW dievaluasi kembali, apakah ada penyesuaian atau tidak. Jadi tergantung dari situ, pasti akan diatur kawasan tambang, pertanian dan sektor lainnya,” ujarnya.

Berkaitan dengan alokasi anggaran untuk mendukung industrialisasi pertanian, diakuinya masih  sulit untuk menentukan presentasinya. Sebab, sangat bergantung terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Belum lagi, anggaran pendidikan dan kesehatan telah ditentukan pemerintah pusat. Sehingga, dana-dana bebas tak terikat yang dialokasikan untuk sektor pertanian. Intinya, porsi anggaran untuk pengembangan sektor pertanian akan lebih besar,” pungkasnya.

Laporan : Multazam