JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MY (47 tahun), Rabu, 12 Agustus 2026.
Penangkapan terduga pelaku MY dilakukan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MY di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan sebanyak 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti itu disembunyikan di dalam dus telepon seluler yang diletakkan di dalam lemari,” ujar Nicho melalui keterangan tertulisnya.
Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, dan satu alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, terduga pelaku MY mengakui seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya.
Kepada penyidik, terduga pelaku MY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan,” katanya.
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











