JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebagai bentuk penolakan terhadap vonis bebas Bripka H dalam sidang perkara penembakan Erfaldi, Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 7 Maret 2023.
Sebelum mendatangi PN Parigi, tiga orang pendemo ini melakukan aksinya di depan Kantor Polres Parigi Moutong.
Setelah itu, Moh. Nur Uloli yang akrab disapa Sumar bersama Sahrul dan Rifal Tajwid selaku koodinator mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Usai berorasi dan beraudience dengan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Irwanto selaku juru bicara Kejari Parigi, ketiga pendemo yang dikawal ketat puluhan personel polisi bersama TNI mendatangi Kantor PN Parigi menyampaikan tuntutannya.
Saat tiba di Kantor PN Parigi, Sumar yang merupakan presidium ALARM Sulteng menyampaikan orasinya.
Sementara itu, Rifal Tajwid yang ingin melakukan aksi membakar ban di halaman Kantor PN Parigi dihalau sejumlah personel polisi.
Bahkan, salah seorang personel polisi terlihat mengambil ban yang akan dibakar di halaman Kantor PN Parigi.
Namun, aksi bakar ban itu, tetap dilakukannya, tepat di depan Kantor PN Parigi dengan pengawalan personel polisi dan TNI.
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Parigi Vonis Bebas Bripka Hendra
Berselang beberapa saat kemudian, salah satu anggota ALARM Sulteng, Sahrul turut menyampaikan orasinya yang menyebut hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa Bripka H.
Menurutnya, itu merupakan hal yang tidak terduga dan menjadi cerminan hukum di Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilainya tidak sedang baik-baik saja.
BACA JUGA: Napak Tilas Keadilan untuk Erfaldi, Sumar Rela Tempuh 262,2 KM
Ia pun menduga, adanya aliran dana yang masuk ke kantung hakim, yang memvonis bebas Bripka H atas tewasnya Erfaldi setahun lalu.
Ia pun mempertanyakan logika hukum apa yang digunakan, terdapat korban tetapi tidak ada pelakunya.
“Kapolda Sulteng pada waktu itu, telah menyampaikan proyektil peluru yang menewaskan Erfaldi sesuai dengan senjata api yang digunakan Bripka H. Keadilan seakan tidak berdaya di Kabupaten Parigi Moutong. Aktifitas pertambangan dibiarkan. Begitu juga dengan kematian warga,” tegas Sahrul.
Kemudian, orasi dilanjutkan oleh Rifal Tajwid yang menyampaikan, putusan vonis bebas Bripka H, oleh Hakim tidak memberikan rasa keadilan.
Menurutnya, gelar perkara yang didakwakan JPU sudah lengkap, dan ancamannya pun 10 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim justru memutuskan vonis bebas.
Sehingga, ALARM Sulteng akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Komisi Yudisial, agar oknum Hakim diperiksa.
Ia juga menuntut, agar Kepala PN Parigi dipecat dari jabatannya.
Usai menyampaikan orasi, ketiga pendemo ditemui oleh juru bicara PN Parigi Maulana Shika Arjuna didampingi seorang personel polisi.
Kepada ketiga pendemo, juru bicara PN Parigi mempertanyakan, apakah ingin melakukan audience atau tidak.
Tetapi, ketiga pendemo ingin dipertemukan dengan Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara penembakan Erfaldi.
Oleh juru bicara PN Parigi menyampaikan, bahwa Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut sedang berada di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan menerima keinginan ketiga pendemo yang tidak ingin beraudience.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)