JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara memusnahkan sebanyak 366 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari pengungkapan empat kasus narkoba. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat orang pelaku.
Pemusnahan barang bukti digelar di Polres Morowali Utara, Selasa, 18 Agustus 2026, dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Junaidy Anthonius Weken.
Junaidy mengatakan, 366 gram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika yang dilakukan jajarannya.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan selama proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” katanya.
Meski sebagian besar barang bukti dimusnahkan, polisi menyisihkan sebagian sabu untuk kepentingan proses hukum. Barang bukti tersebut diperlukan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.
“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” ungkapnya.
Ia lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Pemberantasan narkoba menurutnya tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Harapan kami, langkah yang kami lakukan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga Kabupaten Morowali Utara tetap aman, damai, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika jenis sabu menggunakan cairan HCl (asam klorida) hingga tidak dapat digunakan kembali.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan barang bukti berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan ratusan gram sabu tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Morowali Utara bersama Kejaksaan, BNN, serta instansi terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Laporan : Multazam











