JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total seberat 3 kilogram, Selasa, 7 Mei 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng ini disaksikan oleh Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan BPOM. Turut pula hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti pengacara dari para terduga pelaku.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang ditangani pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar
Dari dua kasus tersebut, kata dia, lima tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum yang dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Sulteng terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia pun mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkap Raden mengimbau.
BACA JUG: Remaja Terduga Anggota Geng Motor di Palu Tewas Tertembak
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi para terduga pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulteng,” pungkasnya.
Laporan : Multazam
Respon (3)