JURNAL LENTERA – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI berencana mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada pekan depan, Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, mengonfirmasi hal tersebut.
BACA JUGA : Ketua DPRD DKI Klaim Uang Tunjangan Naik Buat Bantu Warga
“Memang benar. Targetnya 18 Januari,” kata Suryadi, Senin 10 Januari 2022. Namun, ia meminta rencana pengesahan RUU IKN menjadi UU ditunda. Menurutnya, masih banyak proses dan substansi terkait RUU IKN yang belum tuntas.
Suryadi pun berkata, PKS akan meminta Pansus RUU IKN DPR tidak membahas RUU IKN secara terburu-buru.
“Kami akan minta agar jangan terburu-buru. Masih banyak proses dan substansi yang belum tuntas,” kata Suryadi.
Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyampaikan memprioritaskan pemindahan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tidakpatut.
Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional seharusnya menjadi prioritas saat ini.
BACA JUGA : Terpilih Jadi Ketua Ahli, Habib Luthfi Pantau Warga Hingga Dampak HP
“Sangat tidak patut jika terus memprioritaskan pemindahan ibu kota pada masa pandemi Covid-19. Saat ini jelas, prioritas utama adalah penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi melalui bantuan sosial. Proyek jangka panjang bernilai fantasis ini juga berpotensi terbengkalai,” katanya.
Artikel ini pertama kali tayang di CNN Indonesia










