Ragam  

Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal. (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

JURNAL LENTERA, DUMAI – Petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Provinsi Riau, menggagalkan pengiriman rokok ilegal merek Luffman sebanyak 100 karton atau 1 juta batang dari Pekanbaru pada Selasa, 14 Juni 2022, di Jalan Merdeka, Kota Dumai.

Plt Kepala Bea Cukai Dumai Bambang Sukocodia menjelaskan penindakan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di Tahun 2022 ini berkat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang kena cukai atau BKC tidak dilekati pita cukai dan negara berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp 801 juta.

“Satu juta batang rokok ilegal ini dikirim dengan sarana angkut truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8698 MU, dan petugas langsung mengamankan barang kena cukai tanpa segel cukai ini bersama supir dan truk pengangkut,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan, supir inisial S (43) awalnya ia mengaku dari perusahaan ekspedisi dan tidak tahu muatan ada barang kena cukai rokok Luffman. Namun akhirnya dapat diungkap bahwa S merupakan kurir pengantar barang tersebut sesuai pesanan.

BACA JUGA:  Janggal Tender Proyek 2023 dan Permintaan Evaluasi Kinerja Pokja Lelang Hingga Pelibatan APH untuk Mengusut

Rokok Luffman ini ditemukan petugas Bea Cukai Dumai tersimpan dalam kotak kardus polos tanpa merek atau tulisan dan disembunyikan di tumpukan kardus makanan kaleng sebanyak 160 karton.

BACA JUGA: Greenpeace Ajak Masyarakat Pakai Produk Guna Ulang

“Operasi gempur rokok ilegal ini satu upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundangan berlaku,” sebut Bambang.

Melalui operasi gempur rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi bea cukai sebagai community.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Penindakan BC Dumai Budi Indarsyah menambahkan, keterangan kronologis penindakan rokok ilegal ini baru dapat dirilis karena harus melakukan pengembangan dan menjalankan proses sesuai prosedur berlaku.

BACA JUGA:  Lights second two moving

“Supir sudah selesai diperiksa dan dibuatkan berita acara. Kita masih dalam pengembangan sehingga keterangan pers terkait penindakan ini baru dapat disampaikan,” kata Budi.

BACA JUGA: Hadi : Pengadaan Lahan IKN Jadi Salah Satu Prioritas Kementerian ATR/BPN

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *