JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Akibat terancam molor, kini pelaksana bersama pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek miliaran Puskesmas Torue di Kecamatan Torue dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu, 5 November 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul lambannya progres pekerjaan proyek bernilai Rp7,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengatakan pemanggilan ini sebagai bentuk peringatan agar pihak pelaksana segera mempercepat pekerjaan yang dinilai terancam molor.
BACA JUGA: Kejari Parigi Moutong Gandeng Pemda Perkuat Penerapan Restorative Justice
Berdasarkan hasil monitoring Kejari Parigi Moutong, progres pembangunan Puskesmas Torue masih tertinggal sekitar 12 persen dari target.
BACA JUGA: Giliran Komisioner KPU Parigi Moutong Bakal Diperiksa Kejaksaan Terkait Anggaran Pilkada
“Pekerjaan yang harus mereka kejar cukup besar, antara lain pemasangan atap lantai dua, penyelesaian toilet, serta penambahan tenaga kerja minimal 30 orang. Pekerjaan harus dilakukan siang dan malam agar target bisa tercapai,” ujar Irwanto.
Ia menegaskan, pelaksana proyek wajib mengebut penyelesaian karena batas waktu kontrak berakhir pada 14 Desember 2025. Bila tidak, akan berdampak terhadap pemberian teguran ketiga kepada pihak pelaksana.
“Pada 18 November nanti, progres pekerjaan seharusnya sudah mencapai 83 persen,” katanya.
Terkait alasan keterlambatan akibat pencairan dana, Irwanto menyatakan hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, proses pencairan tahap berikutnya mensyaratkan capaian progres fisik tertentu.
“Sebelumnya pelaksana sempat mengajukan pencairan lanjutan, tapi progresnya baru 55 persen. Sekarang sudah 63 persen, dan mereka harus memacu pekerjaan agar bisa mencapai 83 persen pada pertengahan November,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihak kejaksaan telah meninjau langsung lokasi proyek. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pekerjaan utama, seperti pengecoran, yang baru dikerjakan meski waktu penyelesaian semakin mendesak.
“Makanya kami berikan warning agar tidak muncul persepsi negatif terhadap kejaksaan yang melakukan pendampingan. Kami ingin memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai jadwal,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (1)