Ragam  

Alasan Ditlantas Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual

Alasan Ditlantas Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual
Personel Satlantas tengah melaksanakan kegiatan tilang manual di salah satu ruas jalan di Kota Palu. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakukan kembali tilang manual.

Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual ini diberlakukan mulai Senin, 23 Januari 2023.

Namun, Ditlantas Polda Sulteng tetap memprioritaskan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K., pemberlakuan tilang manual ini dilakukan secara menyeluruh hingga Polres jajaran.

“Penindakan tilang manual ini diberlakukan bagi seluruh jenis pelanggaran lalu lintas,” ujar Kingkin, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA: 335 Bintara Polda Sulteng Mengikuti Seleksi SIP

Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas di 2022, yang di gelar pada Selasa 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen sebanyak 170 kasus.

Jumlahnya mencapai 1.144 kasus yang jika dibandingkan pada 2021, sejumlah 974 kasus.

Menurutnya, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat.

BACA JUGA: Polda Sulteng Sosialisasikan Pencegahan Paham Radikalisme

Namun, masih banyak warga yang tidak patuh.

Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari kamera ETLE.

Ia mengimbau, agar masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan.

“Sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *