Narapidana di Lapas Palu Kendalikan Narkotika Beromzet Miliaran

Narapidana di Lapas Palu Kendalikan Narkotika Beromzet Miliaran
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirresnarkoba Kombes Polisi Adhi Purboyo saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sulteng, Senin, 30 Januari 2023. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, Sulawesi Tengah, berinisial IL (33 tahun) warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tengara, merupakan terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil jual beli narkotika dengan omzet Rp42 miliar.

Kasus tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak Mei 2022.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, IL merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana penjara selama 17 tahun sejak 2017, dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Dirresnarkoba Polda Sulteng, kata dia, untuk mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika, IL menyuruh istrinya berinisial SK (28 tahun) warga Kota Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Dalam aksinya, IL juga turut melibatkan ayah mertuanya berinisial KS (49 tahun) warga Kabupaten Sigi yang sengaja berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan dari hasil tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong soal Tumpukan Sampah Semrawut dan Ajakan Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA: Alasan Ditlantas Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual

“Dalam kurun waktu 2017-2022, polisi menemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp42 miliar lebih,” ujar Didik didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH., dalam konfrensi pers, Senin, 30 Januari 2023.

BACA JUGA: 335 Bintara Polda Sulteng Mengikuti Seleksi SIP

Sedangkan aset harta terduga pelau yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000, terdiri dari tiga bidang tanah dan dua unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Kerajalemba Kota Palu.

Selain itu, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula di Kabupaten Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis, dan 24 unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Laka Lantas di Sulteng Turun 16 Persen Selama Operasi Keselamatan Tinombala

Dia menjelaskan, modus yang digunakan dalam pencucian uang ini dengan cara menempatkan, mentransfer, dan membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *