JURNAL LENTERA, PALU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Polri 2022, di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya taklimat awal yang dilaksanakan di aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis, 23 Februari 2023.
Pemeriksaan laporan keuangan di Polda Sulteng, BPK RI menurunkan delapan orang timnya yang hadir pula dalam kegiatan taklimat awal ini.
BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Polri di Polda Sulteng tahun anggaran 2022, selama kurang lebih 14 hari, yang dimulai sejak 23 Februari hingga 9 Maret 2023.
Ada 14 Satker dan dua Satwil di Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan BPK RI.
Menurut Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi, pemeriksaan pada hakikatnya untuk meningkatkan kinerja satuan dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuannya, agar kelemahan, kekurangan bahkan penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
BACA JUGA: Tanggapan Kapolda Sulteng soal Isu Penculikan Anak
Ia berharap kepada BPK RI, apabila menemukan kejanggalan yang belum sesuai dengan ketentuan berlaku agar dapat disampaikan dan diberikan petunjuk dan solusi untuk dilakukan perbaikan.
Momentum pemeriksaan, kata dia, sebagai sarana konsultasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik dan juga demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diperoleh selama sembilan kali berturut-turut.
BACA JUGA: Alasan Ditlantas Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual
“Kepada Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan agar dapat melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan tim BPK RI. Berikan data dan informasi yang diperlukan secara obyektif dan transparan tanpa ditutup-tutupi demi kemajuan Polri, khususnya Polda Sulteng,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Perwakilan BPK RI Sarjono, S.E., M.B.A., CSFA., mengatakan BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan.
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan ini, kata dia, untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntasi pemerintah (SAP).
Selain itu, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP.
“Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern,” kata Sarjono yang merupakan Wakil Penanggung Jawab I BPK RI.
Ia menekankan, arti penting Opini WTP, yaitu meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
“Sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng











Respon (3)