JURNAL LENTERA, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sudaryano R. Lamangkona menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) kolaborasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Rakornas yang di gelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini berlangsung hingga 19 Oktober 2023. Selain itu, dihadiri beberapa Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia.
Forum rakornas kali ini mendorong kolaborasi dan integrasi pelaksanaan SPBE di seluruh tingkatan pemerintahan dan Kementerian/Lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkominfo juga memberikan penghargaan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi (Pemprov), kabupaten dan kota yang telah melaksanakan program dan aplikasi dalam rangka mendukung SPBE di masing-masing lingkungan kerjanya.
BACA JUGA: BNPT Berikan Penghargaan ke Pemprov Sulteng
Sedangkan Provinsi Sulteng menjadi salah satu penerima anugerah Awarding Kontributor Terbaik pada bidang Implementasi Aplikasi Perizinan Online si Cantik Cloud bersama Maluku dan Aceh yang diserahkan Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo.
Gubernur Rusdy Mastura, berharap dari Kolaborasi SPBE ini agar benar-benar dapat diimplementasikan untuk pemanfaatan pelayanan pemerintah berbasis digital yang lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Menggelar Gerakan Pangan Murah
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPBE ini menjadi tolok ukur dari keberhasilan Reformasi Birokrasi dalam rangka mendorong good governance, menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, Pemprov Sulteng terus mendorong dan meningkatkan partisipasi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng untuk beradaptasi dan mengimplementasikan SPBE dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan. Hal itu, sebagai bagian dari pencapaian Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju, sekaligus bagian dari proses menuju Visi Indonesia Digital 2045.
Laporan : Multazam/**
Respon (1)