JURNAL LENTERA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berjanji tetap konsisten menuntaskan persoalan Konsolidasi Tanah atau LC, meskipun saat ini terdapat tumpang tindih penguasaan.
“Kami telah menyelesaikan pengukuran blok per blok pada tanggal 28 Oktober. Hasilnya sangat menakjubkan, karena sudah terjadi tumpang tindih penguasaan,” ujar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Parimo, Lin Kadarwati, saat menggelar konferensi pers di lantai dua Kantor Bupati setempat, Selasa, 16 November 2021.
Dia mengatakan, pihaknya bersih keras ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar menuntaskan pengukuran.
Meskipun ada desakan dari warga untuk menyelesaikan permasalahan satu per satu saat itu, namun pihaknya menolak.
Pihaknya menilai, jika hal itu diselesaikan di tempat, persoalan LC akan kembali memakan waktu panjang, diperkirakan dua hingga tiga tahun lagi.
“Kami juga telah meminta kepada Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Kampal untuk menyampaikan ke warganya agar bersabar. Sebab kami akan menyelesaikan persoalan ini,” ucap Lin Kadarwati.
Usai melakukan pengukuran, kata dia, pihaknya akan menyelesaikan penguasaan blok per blok, karena kompleksnya permasalahan yang terjadi pada tanah LC tersebut.
Pihaknya juga tengah menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, untuk memaparkan ke Pemda tentang hasil pengukuran.
Selain itu, berkaitan dengan lokasi-lokasi yang belum selesai ditimbun.
Sebab, hal itu menjadi penyebab masyarakat kembali lagi ke posisi semula.
“Karena masyarakat dipindahkan, tetapi lokasinya sampai saat ini belum ditimbun,” katanya.
Masalah terbesarnya, yaitu masyarakat yang telah kembali ke posisi semula, kemudian menjual tanah tersebut.
Sehingga, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa, namun akan tetap berusaha bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ini harus bersinergi dan tidak bisa mengikuti keinginan satu pihak saja, karena tidak akan selesai,” ujarnya.
Dia mengatakan, karena hampir sampai dipenghujung tahun, dimungkinkan penyelesaian akan berlanjut hingga tahun depan.
Pasalnya, bertemu dengan orang per orang dalam kondisi dan persoalannya, jelas membutuhkan waktu.
Saat ini, pengurusan balik nama untuk tanah LC masih dilakukan pemblokiran.
Proses penjualan yang terjadi saat ini dibawah tangan.
“Kami tetap akan menyelesaikannya bersama Pemda. Kami akan sampaikan hasilnya nanti,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan