Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Finalisasi MoU Perlindungan Pers

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Finalisasi MoU Perlindungan Pers
Rapat finalisasi kerja sama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung yang digelar di gedung utama Kejaksaan Agung, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dewan Pers dan Kejaksaan Agung resmi memfinalisasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers dalam rapat yang digelar di gedung utama Kejaksaan Agung, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Komisioner Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam sejumlah bidang strategis. Di antaranya terkait penegakan hukum yang menghormati kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

BACA JUGA: Apresiasi Dewan Pers ke Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis

“Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerja sama jangka panjang yang diharapkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi ditindaklanjuti melalui rencana kegiatan (action plan) dan/atau perjanjian kerja sama,” ujar Totok, yang hadir dalam rapat bersama jajaran.

BACA JUGA: APFI 2025 di Solo, Ketua Dewan Pers: Jurnalistik Foto Tidak Akan Pernah Mati

Dari pihak Kejaksaan Agung dihadiri Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil tanpa mengabaikan kebebasan pers.

Rancangan final MoU ini akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan resmi. Setelah disahkan, kerja sama ini akan disosialisasikan dan diimplementasikan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *