RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok DPR RI)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2025. Meski begitu, DPR memastikan pembahasan beleid ini akan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat agar publik tidak sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansinya.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Mendagri : Bantuan Harus Tepat Sasaran untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri, telah disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2025.

BACA JUGA: Wamenhan dan KIP Sepakati Penguatan Keterbukaan Informasi di Sektor Pertahanan

Legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, DPR berkomitmen membuka akses publik melalui berbagai saluran.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

DPR juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi hukum pidana. Penyusunannya akan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini tengah difinalisasi.

Ia mengingatkan, KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Sehingga, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus disusun seirama agar sinkron dengan sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” ujarnya.

Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. Pembahasan dilakukan bertahap mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg DPR.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *