JURNAL LENTERA – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola membolehkan pelaksanaan shalat idul fitri tahun 2021 di masa pandemic covid-19 ini, namun dengan ketentuan. Ketentuan itu adalah harus mematuhi protocol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri masih boleh dilakukan, tapi ada syarat ketatnya. Bahwa kapasitas shalat ied itu entah itu di lapangan atau di masjid harus tidak boleh lebih dari 50 persen,” tegas Longki usai memimpin Apel Ketupat Tinombala 2021 di halaman Mapolda Sulteng, seperti dikutip dari KabarSelebes.id pada Kamis, 6 Mei 2021.
Menurut Longki, aparat keamanan diminta untuk memperketat pelaksanaan shalat ied itu sesuai kapasitas tempat shalat ied. Serta menjaga protocol kesehatan yang ketat.
“Disarankan kepada panitia shalat ied untuk memasang jarak tidak seperti dulu yang shalat tidak ada jarak,” kata Longki.
Sumber : KabarSelebes.id