JURNAL LENTERA – Empat orang pemuda berinisial B (29), AAS (21), MR, dan F (23) terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, ketika berkendara, keempat pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam atau sajam dan narkoba jenis sabu saat Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara menggelar razia cipta kondisi di Jalan Trans Sulawesi pada Kamis, 21 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, awalnya mengamankan seorang pemuda berinisial B lantaran membawa sajam.
Sedangkan tiga pemuda lainnya, yakni AAS, MR, dan F kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Razia yang dipimpin Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, itu dengan jumlah personel 16 orang, ditambah 8 orang dari Dit Sabhara Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Jum’at, 22 Januari.
Ia mengatakan, selain empat pemuda yang kedapatan membawa sajam dan narkoba jenis sabu, razia tersebut, juga mengamankan sebanyak 70 unit sepeda motor.
Razia rayonisasi ini, kata dia, merupakan giat rutin Polres Palu dan Polsek jajaran, guna meningkatkan siaga serta mengantisipasi kontijensi.
“Hal ini bertujuan untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain merazia para pengendara, polisi juga memberikan imbauan agar tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sumber : KabarSelebes.id