Kronologis Pengungkapan Kasus Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Donggala

Kronologis Pengungkapan Kasus Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Donggala
Konfrensi pers terkait pengungkapan 60 kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Sulteng, Selasa, 18 November 2025. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus narkotika lintas negara tersebut merupakan yang terbesar berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, setelah tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan penelusuran selama beberapa pekan.

BACA JUGA: Kemenkeu dan Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Bernilai Ratusan Miliar

Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku berinisial SR, M, MF, I, dan AF. Dari lima terduga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong

“Para terduga pelaku ini merupakan target operasi yang telah kami pantau sejak beberapa waktu lalu,” ujar Endi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:  Seorang Nelayan Hilang Usai Dihantam Ombak di Morut

Para terduga pelaku tersebut memiliki peran penting dalam jaringan narkotika internasional tersebut. Mereka bukan sekadar kurir, melainkan datang langsung ke Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut.

Ia menjalaskan, terduga pelaku AF diketahui berperan sebagai pengambil narkotika langsung di Tawau, Malaysia, sebelum diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, salah satu terduga pelaku mengaku barang haram tersebut hanya dititipkan kepadanya. Sebab, yang bersangkutan mengaku berencana pulang ke kampungnya di Balaesang Tanjung.

Ditanya soal dugaan, jaringan tersebut ada kaitannya atau tidak dengan peredaran narkotika di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, ia mengaku masih melakukan pendalaman melalui rekam jejak komunikasi telepon genggam yang telah disita.

“Selain barang bukti 60 kilogram sabu, kami juga menyita barang bukti lain berupa handphone yang digunakan para terduga pelaku untuk berkoordinasi dengan jaringannya. Ini adalah pengungkapan terbesar jaringan narkoba di Sulteng. Jika lolos, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  BNN Desak Revisi UU Narkotika, Soroti Celah Hukum dan Maraknya Zat Psikoaktif Baru

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, menegaskan kasus tersebut merupakan pencapaian terbesar pihkanya dalam sejarah penindakan narkoba.

“Ini penangkapan terbesar yang pernah kami lakukan. Semua jaringan yang kami ungkap, baik di Tolitoli maupun Boneoge, Donggala, saling berkaitan. Para terduga pelaku ini memang menjadi target operasi kami,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *