JURNAL LENTERA, PARIMO – Panitia Khusus (Pansus) III yang ditugaskan DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Songulara Membangun telah melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Kamis, 29 September 2022.
Dalam sidang Paripurna, pada 13 September 2022, Pansus III telah melaporkan hasil kerjanya dan meminta pertambahan waktu selama 10 hari kerja untuk menyelesaikan tahapan difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut Ketua Pansus III DPRD Parimo Leli Pariani, berdasarkan surat Bupati Parimo Nomor: 188.34/3814/BAT.Hukum tertanggal 12 September 2022, perihal permintaan fasilitasi Raperda, maka Biro Hukum melalui Gubernur Sulawesi Tengah melaksanakan fasilitasi terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahan daerah menjadi Perumda.
Proses fasilitasi tersebut, dihadiri Pansus bersama organisasi peringkat daerah (OPD) teknis yang mengusulkan Raperda Perumda pada 19 September 2022. Sehingga diterbitkannya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 188.342/3662/RO.HUK tertanggal 23 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda Parimo.
BACA JUGA: DPRD Parimo Soroti Anggaran dan Lokasi Kegiatan HPS
“Kami telah membagikan draf final Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda. Hasil pembahasan harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi e-Perda serta dilahirkan berdasarkan fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Leli Pariani.
BACA JUGA: Banggar DPRD Parimo Soroti Draf Raperda APBD-P
Dia mengatakan, hal-hal yang mendasar dan konkret dalam Raperda tersebut diantaranya aset-aset perusahaan daerah telah dikaji.
Selain itu, dinilai sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan dan dijadikan modal dasar Perumda.
Kemudian, untuk pernyataan modal akan diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
“Dengan demikian seluruh tahapan atas pembahasan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda telah dilaksanakan seluruhnya. Sehingga Pansus meminta kepada paripurna agar Raperda ini dapat di lembar daerahkan menjadi peraturan daerah, karena telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)