JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif, Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025, dan menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem kerja jurnalistik yang aman, adil, dan menghargai kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata lembaganya dalam menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis. Terutama dalam menghadapi tekanan atau ancaman saat meliput isu-isu sensitif seperti korupsi atau pelanggaran HAM.
BACA JUGA: Dewan Pers Kini Dinahkodai Komaruddin Hidayat, Gantikan Ninik Rahayu
“Ketika wartawan menyelidiki kasus korupsi besar, mereka sering mendapat ancaman, bahkan dibunuh. Tapi proses hukumnya tak jarang tidak jelas,” ujarnya.
BACA JUGA: Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Finalisasi MoU Perlindungan Pers
Prof. Komaruddin menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan menjadi krusial. Menurutnya, polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru ancaman bagi jurnalis.
“Kalau semua bekerja dengan baik, jurnalis dan aparat hukum seharusnya jadi mitra strategis. Sama-sama menjaga kepentingan bangsa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa relasi antara jurnalis dan aparat sering kali tidak harmonis, yang kerap dipicu oleh lemahnya pemahaman terhadap etika profesi masing-masing pihak.
Selain perlindungan hukum, kerja sama ini juga mencakup aspek perlindungan psikologis dan khusus terhadap jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan ganda. Komnas Perempuan mendorong pendekatan yang sensitif gender dalam semua upaya perlindungan ini.
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk memperkuat peran jurnalis dalam menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut, serta memastikan masyarakat tetap mendapat informasi berkualitas tanpa tekanan atau sensor dari pihak manapun,” ungkapnya.
Laporan : Multazam