Ragam  

Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Parigi Mendapatkan Remisi

Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Parigi Mendapatkan Remisi
Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu bersama Wabup Badrun Nggai menyerahkan berkas remisi kepada dua orang narapidana secara simbolis, Kamis, 17 Agustus 2023. (Foto: AHMAD/FUTURENEWS.ID)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tiga orang narapidana atau warga binaan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapatkan remisi HUT ke-78 Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis, 17 Agustus 2023. Narapidana kasus korupsi ini merupakan tiga diantara dari 179 orang yang mendapatkan remisi di momen peringatan HUT kemerdekaan Indonesia ke-78.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Parigi Didik Nuryanto, selain tiga narapidana kasus korupsi, sebanyak 68 orang kasus narkotika. Sedangkan 108 lainnya merupakan narapidana kasus kriminal umum.

179 orang narapidana ini, kata dia, mendapatkan remisi umum tahap satu atau disebut remisi umum sebahagian. Namun, remisi yang diterima oleh 179 narapidana ini berbeda-beda.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Instruksikan Penanganan Cepat Banjir Bandang di Donggala

BACA JUGA: Catat! Jadwal dan Acara di Ivent Sulteng Negeri 1000 Megalit

“Remisi ini adalah penghargaan yang diberikan oleh negara kepada warga binaan. Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan ketentuan memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” ujar Didik kepada sejumlah wartawan usai acara penyerahan remisi yang dihadiri unsur forkopimda dan Bupati Parigi Moutong H. Samsurizal Tombolotutu bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Badrun Nggai, SE., di Lapas Kelas III Parigi.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Ancam Laporkan Bank Tanah ke Presiden

Dari 179 narapidana, tercatat 45 orang mendapatkan remisi potongan masa tahanan satu bulan, 25 orang mendapatkan remisi dua bulan, 59 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 38 orang mendapatkan remisi empat bulan, 10 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan dua orang mendapatkan remisi enam bulan.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar Ubah Sikap, Usulan Pansus WPR di DPRD Parigi Moutong Masih Ditunda

Namun, akan ada penambahan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini. Dimana, para narapidana tersebut belum melengkapi atau mengajukan berkas remisinya.

“Jika sudah lengkap atau narapidana yang bersangkutan telah mengajukan berkas remisinya, barulah dilakukan penetapan remisinya,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *