Remaja 19 Tahun di Banggai Diamankan Polisi Usai Aniaya Pacarnya

Remaja 19 Tahun di Banggai Diamankan Polisi Usai Aniaya Pacarnya
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang remaja berinisial K (19 tahun) di Kabupaten Banggai diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres setempat usai menganiaya pacarnya, sebut saja Bunga yang baru berusia 17 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Lokasi kejadiannya berada di salah satu penginapan di Luwuk.

Sedangkan orang tua korban yang merasa tidak terima, kata dia, kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan terduga pelaku K kepada pihak Kepolisian setempat. Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA.

BACA JUGA: Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Parigi Mendapatkan Remisi

BACA JUGA:  Proyek Hibah JICA LANDLAB, Menteri ATR/BPN: Dorong Reformasi Kebijakan Pertanahan Berbasis Data

“Ibu korban ditelepon oleh terduga pelaku K, yang mengatakan bahwa harus menemuinya. Kalau tidak, anaknya akan dibunuh. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi,” ujar Tio, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Dari hasil interogasi awal, kata dia, terduga pelaku saat itu dalam kondisi mabuk usai mengkomsumsi minuman keras. Terduga pelaku K juga mengaku telah memukuli korban sebanyak tiga kali. Korban dipukuli di bagian wajah, kepala, mulut dan lehernya dicekik hingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

BACA JUGA: Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal

Menurut Tio, peristiwa tersebut diduga karena faktor cemburu. Terduga pelaku merasa curiga terhadap korban yang telah berselingkuh dengan ayah terduga pelaku. Sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  Dua dari Tujuh Jenazah Korban Longsor di Parigi Moutong Dievakuasi

“Terduga pelaku K dan korban sudah berpacaran selama setahun. Terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan