JURNAL LENTERA, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih akan memfokuskan pelaksanaan program unggulan di APBD Perubahan 2022.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) H. Badrun Nggai, SE., program yang bersifat unggulan ini bertujuan untuk pencapaian target dan sarana serta mengakomodir kebutuhan masyarakat berdasarkan RPJMD, yang bersumber pada Musrembang maupun jaringan aspirasi masyarakat.
Pemda Parimo juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan pendapatan daerah. Khususnya, OPD pengelola retribusi dan pajak daerah.
“Dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan target dan realisasi pajak daerah dengan mengoptimalkan sumber daya serta potensi yang ada,” ujar Wabup Badrun dalam sidang paripurna yang mengagendakan jawaban Bupati Parimo atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD Perubahan 2022, Selasa malam, 6 September.
BACA JUGA: KUA PPAS APBD Perubahan 2022 Parimo Naik 0,28 Persen
Langkah-langkah yang telah maupun akan dilaksanakan, yaitu melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait host to host untuk menjaring objek PBB-P2 baru, dan pungutan bea perolehan hak atas tanah serta bangunan, yang diikat oleh perjanjian kerjasama.
Selain itu, Pemda Parimo juga telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Palu, untuk mensyaratkan surat keterangan produk hewan saat melakukan pemeriksaan atas sarang burung walet asal Kabupaten Parimo, yang akan dibawa keluar daerah melalui jalur darat, laut, dan udara.
Tujuannya untuk menjaring dan memaksimalkan penerimaan pajak sarang burung walet.
Tidak hanya itu, Pemda Parimo juga terus mensosialisasikan dan mendorong pelaku usaha tambang galian C untuk mengurus izin pengambilan material batu, pasir maupun tanah timbunan.
BACA JUGA: ‘Balada’ Tenaga Honorer di Parimo, Akankah Terangkat PPPK
Hal itu, untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak Minerba.
Bahkan, Pemda Parimo telah mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah kepada masyarakat secara online melalui Kanal Quick Resposes Code Indonesia Standart.
“Pemda Parimo juga telah membangun sistem pengelola pajak daerah yang terintegrasi dengan dukungan aplikasi pelayanan Citizen To Goverment,” katanya.
Selain itu, dalam rangka penurunan angka kemiskinan beberapa langkah ditempuh oleh Pemda Parimo dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan OPD teknis terkait penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya, menetapkan wilayah intervensi program melalui daerah tertinggi jumlah masyarakat miskinnya. Update data masyarakat miskin melalui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai hasil musyawarah desa.
“Penyaluran dana Bansos terintegrasi dengan menggunakan DTKS,” tandasnya.
Wabup Badrun juga menyampaikan jawabannya atas pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PDI Perjuangan, Bintang Indonesia, Hanura, dan Toraranga.
Laporan : Roy Lasakka Mardani