Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen
Ilustrasi arus mudik di salah satu bandara. (Foto: Dok Kemenhub)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa angkutan lebaran 2025. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung kelancaran perjalanan mudik Lebaran.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah menteri di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, menjelaskan penurunan harga tiket ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Angkut 90.933 Jemaah Haji 2025

Kebijakan ini berlaku selama 15 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Irwan Lapata Bakal Berlayar Bersama Perahu Golkar Menuju Pilkada Sulteng 2024

BACA JUGA: Kemenekraf soal Drama Musikal Mar

Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran.

“Kami tidak hanya berfokus pada harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Armada yang cukup akan disiapkan untuk mendukung kenyamanan penumpang,” katanya.

Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan kebijakan ini merupakan hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan.

Upaya ini berhasil menekan biaya avtur, menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara, serta memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung pemerintah.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dukung IKN, Pemprov Sulteng Bakal Memesan 2 Kapal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menambahkan insentif PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Selama periode tersebut, PPN tiket pesawat hanya dikenakan sebesar 5 persen, sedangkan 6 persen sisanya ditanggung pemerintah.

“Kebijakan ini efektif bagi tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, dengan jadwal penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujarnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *